Jakarta β Kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah baru-baru ini dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Nah, Dua bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana, telah menyiapkan praperadilan untuk kliennya.
“Iya (ajukan praperadilan). Kalau di kepolisian bisa praperadilan, bisa ke propam, kita bisa menuntut gelar perkara. Ada hak saya sebagai lawyer dari klien untuk minta gelar perkara khusus. Ini bisa karena perhatian dari publik ini sudah banyak,” kata Eggy pada Minggu Sabtu (13/8/2017).
Eggy meminta kepolisian untuk meninjau ulang atas penetapan status tersangka kepada kliennya. Ia menganggap kasus bos First Travel tidak ada kaitannya dengan pidana.
“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada pihak kepolisian mohon ditinjau ulang lah, karena saya belum melihat ada pidanannya,” tegasnya.
Baca juga: Mendagri : Tunggu Bukti, Baru Ormas Anti-Pancasila di Daerah Bisa Dibubarkan
Selain akan mengajukan praperadilan, Eggy juga berencana mengadukan pencabutan izin First Travel oleh Kementerian Agama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kalau izinnya tetap dicabut, justru dzalim di sini. Ini kan hak hidup orang lain bertentangan dengan UUD 45. Klien saya cari jalan hidupnya pakai ini, dimatiin, jadi siapa yang dzalim di sini, padahal negara harus mengurus rakyatnya,” tutupnya. (Tita Yanuantari β www.harianindo.com)