Bekasi – Seorang pria yang tinggal di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi berinisial MAS ditangkap polisi pada hari kamis (10/08/2017) kemarin karena telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu. MAS nekat menjual sabu lantaran tergiur dengan pendapatannya.
Diketahui MAS bekerja sebagai pencari sisa bahan garmen dan hasil yang ia peroleh dari pekerjaan tersebut tak mampu untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari. Sementara itu MAS bekerjasama dengan MM, yang berperan sebagai kurir pengedaran sabu.
Sama halnya seperti MAS, MM bekerja sebagai kurir sabu lantaran tergiur dengan pendapatan yang ditawarkan serta ia juga bisa mencoba sabu secara gratis.
Dari hasil mengedarkan sabu, MAS dalam sebulan pendapatannya bisa mencapai Rp 30 juta. Untuk satu kantong sabu ukuran kecil dijualnya seharga Rp 1,3 juta. Sedangkan hasilnya digunakan oleh MAS untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga : Inilah Bukti Bandar Narkoba Masih Leluasa Bertransaksi di Lapas
MAS merupakan seorang mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sang pelaku, MAS, ditangkap secara terpisah dengan kurirnya MM. Pasalnya MM saat itu sedang beristirahat dirumahnya yang tak jauh dari tempat tinggal MAS.
“Keduanya kami amankan di dua rumah kontrakan berbeda di wilayah Jatimulya,” ujar Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Wahyudi.
Dedi juga menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi mereka selama ini. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah masing-masing.
“Kami temukan satu bungkus di kantong dan diatas kasur sebanyak 10 gram,” jelasnya.
Dedi juga menjelaskan bahwa tersangka telah mengedarkan barang haram itu sejak enam bulan terakhir di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi. Sabu yang diterima tersangka MAS, diperoleh dari kawannya berinisial LK asal Jakarta dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Muspri-www.harianindo.com)