Jakarta – Aktor senior Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengalihan aset vila di Bali senilai Rp 16 miliar. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) telah dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI Jakarta.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pihaknya mendapatkan pelimpahan berkas kasus Jeremy Thomas dari Polda Bali.
“Adapun proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan penyidikan lanjutan yang mana sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali, namun P-19 dengan petunjuk bahwa locus delicti ada di Jakarta,” jelas Argo, Jumat (11/8/2017).
Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya lantas menyerahkan SPDP kasus Jeremy ke Kejati DKI Jakarta.
“Statusnya sudah tersangka,” imbuh Argo.
Menurut Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Sejak disidik di Polda Bali, statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, karena petunjuk dari Kejati Bali locus delicti-nya di Jakarta, sehingga Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali,” terang Didik di gedung Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat.
Pada Oktober 2014 lalu, Jeremy Thomas dilaporkan ke Polda Bali oleh Alexander Patrick Morris, warga negara Australia, karena merasa tertipu dalam proses jual beli villa di Ubud, Bali.
(samsul arifin – www.harianindo.com)