Jakarta – Usai penandatanganan kerja sama antara Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, PT Jasa Raharja dan Bank DKI, polisi akan mulai melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajaknya.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga.
“Kami akan koordinasikan dulu, namun dasar hukum sudah jelas. Kami dukung daerah optimalkan pajak daerah dan pusat,” ujar Halim di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Polisi nantinya akan memeriksa surat-surat kelengkapan mengemudi seperti SIM, STNK, TNKB, surat tanda uji kendaraan, serta kartu pengawasan mobil penumpang. Bila pengendara tidak dapat menunjukkan maka polisi akan melakukan tilang.
“Tentunya lihat pelanggaran, kalau dari beberapa pelanggaran lalu lintas kan banyak, tapi sasaran utama pajak,” tukasnya.
Karena itu, Halim mengimbau kepada masyarakat agar segera menyelesaikan pajak kendaraan bermotornya dengan memanfaatkan program pemutihan pajak yang diadakan pemerintah hingga 31 Desember 2017.
“(Razia) seterusnya. Kan sudah dibuka kesempatan pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus 2017,” terangnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah menjelaskan, adanya kerja sama ini diharapkan akan mendatangkan pemasukan pajak bagi Pemprov DKI sebesar Rp 12,9 triliun dari sektor PKB tahun 2017.
“Tutup bukunya Desember harus tercapai Rp 12,9 triliun, sekarang baru 60 persen. masih ada sisa bulan,” kata Saefullah
(samsul arifin – www.harianindo.com)