Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan seorang kawannya berinisial DM sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan ganja.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).
“Kemudian setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kami hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DM dan DMT. Sementara untuk saudara RGG kami kembalikan karena tidak ditemukan unsur pidananya,” ujar Iwan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan melanjutkan pemeriksaan Ello ke tahap selanjutnya.
“Proses hukum kami tetap berjalan,” katanya.
Namun demikian, karena barang bukti yang diamankan sedikit, polisi sedang mempertimbangkan agar Ello menjalani rehabilitasi.
“Tapi dengan aturan ketentuan yang ada dengan jumlah barang bukti yang sedikit yang bersangkutan bisa kami lakukan rehabilitasi,” ucapnya.
“Begitu juga dari hasil asesmen medis, itu juga menjadi pertimbangan kami untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan,” tambahnya
Seperti diketahui, petugas dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap Ello pada Minggu (6/8/2017) lalu. di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis ganja.
(samsul arifin – www.harianindo.com)