Jakarta – Dua orang tersangka pengeroyokan Muhammad Al Zahra alias Joya (30) hingga kini masih buron. Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra.
“Paling tidak dua lagi,” ungkap Asep pada Kamis (10/8/2017).
Asep menambahkan, pihaknya kini masih memburu tersangka lain. Beberapa informasi dari saksi dan barang bukti pun hingga kini masih dikumpulkan. Hal tersebut bertujuan untuk menguak kemungkinan adanya tersangka lain.
“Bisa kurang dari itu, bisa lebih dari itu. Terus berkembang,” jelas Asep.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 5 orang tersangka dengan peran yang berbeda. Mereka adalah NNH (40) dan SH (40) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan tesebut. Mereka diketahui memukul korban menggunakan tangan kosong dan kayu balok hingga Joya tidak berdaya.
Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Resmi Ditetapkan Dalam Kasus Korupsi Jalan
Kemudian AL (19), KR (56) yang diketahui sebagai orang yang menendang korban di bagian kepala dan badan korban, serta SD (27) selaku orang yang membeli bensin dan menyiramkan kepada korban kemudian membakarnya hingga tewas mengenaskan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun tahun penjara. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)