Jakarta – Mantan Ketua DPR Marzuki Alie kembali menjalani pemeriksaan KPK terkais kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Marzuki Alie sudah pernah diperiksa KPK pada awal Juli 2017 lalu untuk tersangka Andi Narogong, namun hari ini, Rabu (9/8/2017), Marzuki akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
“Ada dua mantan anggota DPR RI yang kami periksa untuk tersangka SN, yaitu Marzuki Alie dan Numan Abdul Hakim,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya untuk kasus yang sama, yakni Junaidi Adinata, Hoan Dedei, Alliysa Anita Gizelle, dan staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Husni Fahmi. Tiga nama pertama merupakan saksi dari pihak swasta.
Nama Marzuki Alie menjadi sorotan ketika muncul di surat dakwaan bagi dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam pengakuannya, kedua terdakwa mendengar informasi bahwa Marzuki Alie marah karena uang bagian untuk dirinya tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Terdakwa Iman juga mengakui ada sebuah catatan yang berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR yang diberikan oleh Andi Narogong melalui Sugiharto.
Dalam catatan tersebut tercantum nama Marzuki Alie yang diberi inisial MA, yang menerima jatah sebesar Rp 20 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)