Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengingatkan kepada seluruh pengurus, pengikut, dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk meninggalkan HTI dan kembali kepada ideologi Pancasila.
“Tinggalkan itu. Kembali lagi ke ideologi yang kita sepakati bersama konsensus nasional. Kita imbau itu,” kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Wiranto juga menegaskan bahwa akan ada tindakan hukum kepada mereka yang masih memegang ideologi HTI yang telah dibubarkan oleh pemerintah.
“Kalau masih melanggar ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku sesuai Perppu itu,” lanjut Wiranto.
Terkait penindakan, saat ini pemerintah tengah merancang Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap mantan kader HTI. SKB ini rencananya akan ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Jaksa Agung Prasetyo.
“SKB itu bagaimana mengatur (peringatan dan pembinaan) eks HTI ini. Karena sudah ada Perppu berarti sudah (bisa) dilaksanakan, ada eksesnya, ada tindak lanjutnya,” ucap Wiranto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)