Semarang – PT Nyonya Meneer sebagai induk pabrik jamu legendaris merek Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada sidang yang digelar hari Kamis (3/8/2017).
Putusan pailit dikeluarkan setelah pengadilan mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso, yang tidak puas dengan keputusan damai pada Mei 2015 lalu.
“Perjanjian yang dahulu telah dibatalkan,” kata salah satu anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto saat dihubungi, Jumat (4/8/2017).
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati, hakim mengabulkan seluruh amar permohonan, dan menyatakan PT Nyonya Meneer pailit.
Wismonoto menjelaskan, penggugat merasa tidak puas dengan proses pembayaran utang yang diatur dalam perjanjian damai sebelumnya karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajibannya.
“Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian (damai) itu dibatalkan dalam persidangan,” tambahnya.
Pada 8 Juni 2015 lalu, PN Semarang mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan pihak PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua krediturnya. Pengesahan proposal tersebut dilakukan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Atas keputusan pailit ini, pihak PT Nyonya Meneer belum menentukan sikap.
(samsul arifin – www.harianindo.com)