Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang paspornya kini tidak perlu repot lagi karena Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait perpanjangan paspor.
Menurut Kepala Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurno, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang paspornya, kini cukup hanya membawa paspor lama dan e-KTP.
“Jadi untuk penggantian paspor itu tidak perlu membawa persyaratan, kecuali membawa paspor lama dan e-KTP,” ujar Agung, Senin (31/7/2017).
Namun, syarat ini tidak berlaku bagi paspor yang telah rusak, hilang, atau terdapat perubahan data.
“Paspor lamanya juga harus merupakan paspor yang dikeluarkan di atas tahun 2009,” terang Agus.
Bila kondisi di atas tidak terpenuhi maka warga tetap diharuskan untuk membawa persyaratan tambahan seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah, dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.
“Misalnya ada warga alamat paspornya di Bekasi. Lalu ke Purwokerto, maka syarat tambahan tersebut berlaku. Kecuali perpindahannya masih satu provinsi,” kata Agung.
Dengan kemudahan yang diberikan, Agung berharap masalah pengurusan paspor bisa lebih lancar bagi warga.
“Ini sebenarnya pilot project dari sekian kemudahan yang kita berikan ke masyarakat. Selain itu nantinya ada antrian paspor online yang rencananya akan kita launching pada 17 Agustus mendatang oleh Pak Menteri Hukum dan HAM,” Agung menandaskan. (samsul arifin – www.harianindo.com)