Jakarta – Kasus narkoba yang menjerat Fidelis ini menjadi sorotan banyak kalangan. Pasalnya berdasarkan pengakuan Fidelis, ia menanam ganja untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit. Apalagi sang istri Fidelis kini telah meninggal saat si suami ditahan polisi.
Fidelis ditangkap oleh penyidik BNNK Sanggau, Kalimantan Barat. Fidelis akhirnya divonis hukuman penjara selama delapan bulan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu selama lima bulan.
Mendengar kabar tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menegaskan bahwa belum ada kajian medis tentang ganja untuk kesehatan. Hasil penelitian ganja merupakan zat adiktif.
“Ganja itu zat adiktif. Kalau itu dipakai, kalau dibenarkan, artinya kita membenarkan memakai ganja. Jadi engga bisa gitu,” ujar Nila usai rapat Koordinasi Kebakaran Hutan di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakatrta Pusat, Rabu (02/08/2017).
Nila menjelaskan bahwa dalam penelitian dunia medis masih belum ditemukan manfaat dari ganja. Bahkan dalam dunia internasional juga belum ada penelitiannya.
Baca juga : Pengendali Jutaan Ekstasi Ternyata Dalam Masa Hukuman 15 Tahun Penjara
“Belum ada bukti. Didunia pun juga tidak membuktikan ada manfaat apa-apa,” sambungnya.
Kendati klaim Fidelis yang berhasil mengobati istrinya dengan ekstrak ganja. Namun Nila tidak dapat membenarkan klaim tersebut.
“Belum ada kasuistis, jadi belum bisa dibenarkan. Kalau obat itu harus ada RNDnya, diriset, dinilai clinical trial, dari nol sampai beberapa tahap sampai aman dipakai,” paparnya.
Nila juga menambahkan bahwa penyembuhan yang dilakukan Fidelis bisa saja terjadi karena kebetulan belaka. Meski begitu, perbuatan tersebut tetap saja masih tidak bisa dibenarkan.
“Ya nggak bisa, nggak boleh, obat harus ada bukti,” pungkasnya.
(Muspri-www.harianindo.com)