Surabaya – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono dikabarkan dalam proses dilaporkan ke Mapolda Jatim oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jatim.
Pasal 156 KUHP dan pasal 45A UU ITE dijadikan dasar oleh Repdem Jatim atas dugaan penghinaan melalui media elektronik.
Dalam pernyataannya di sejumlah media elektronik, Arif menyebut kader PDI-P sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Laporan tersebut dimasukkan ke SPKT Polda Jatim oleh belasan pengurus Repdem Jatim beratribut warna merah. Mereka sempat diarahkan ke Direktorat Kriminal Umum untuk berkonsultasi tentang pasal yang dituduhkan.
“Tapi kami tetap menempuh jalur hukum karena sudah menyangkut nama institusi partai,” katanya.
“Apalagi statement-nya itu tidak berdasar. Ideologi PDI-P adalah Pancasila, bahkan PDI-P punya sejarah panjang dari lahirnya pancasila,” ucapnya.
Jika diingat sebelumnya, Arief Poyuono juga sempat meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri soal statmen tersebut.
Jadi walaupun Kader PDI-P tersebut sudah memaafkan perilaku yang bersangkutan, Repdem tetap memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku pada khususnya dan bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya.
(Ikhsan Djuhandar – www.harianindo.com)