Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi E-KTP. Andi pun kini telah berstatus sebagai tersangka.

Andi Narogong
Namun, dia kini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN). “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (2/8/2017).
Selain Andi, saksi lainnya juga dipanggil. Yakni, pengacara Demberger Panjaitan. Dia pun bakal dimintai kesaksian untuk tersangka Markus Nari.
Baca juga: OTT di Jatim, KPK Amankan Kepala Kejari Pamekasan
Smeentara itu, Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka lantaran menekan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam Haryani. Miryam diminta mengungkapkan keterangan palsu saat sidang. Selain itu, Markus pun ditengarai mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)