Bandung – Pada hari ini, Selasa (01/08/2017), terdakwa Buni Yani kembali menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Jaksa penuntut umum berencana akan menghadirkan 4 orang saksi dimana salah satunya merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sedikitnya ada sekitar 300 personel polisi yang disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan Buni Yani yang dilaksanakan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat.
Pada sidang ke-6 yang telah digelar pada pekan lalu, Selasa (25/07/2017), tim penasihat hukum Buni Yani menganggap banyak poin pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang kontradiktif. Salah satunya BAP tentang kesaksian Mohammad Guntur Romli.
Dalam kesaksiannya, Guntur Romli mengaku pertama kali melihat Buni Yani memposting video yang berdurasi 30 detik tersebut pada tanggal 6 Oktober 2016 sekitar pukul 21.00 WIB. Video tersebut berisi ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang meninggung salah satu ayat dari Al-Qur’an.
Baca juga : Saksi Nilai Unggahan Buni Yani Dapat Menarik Orang untuk Berkomentar
“Saya melihat status anda (berisi video Ahok) jam sembilan malam (21.00 WIB) secara statistik itu (jadi) viral,” ujar Guntur Romli, Selasa (25/7/2017).
Namun Buni Yani membantah kesaksian Guntur Romli tersebut dan menuduh bahwa Guntur Romli lah yang telah membuat video postingan Buni Yani menjadi viral. Tuduhan Buni Yani terhadap Guntur Romli didasarkan pada dugaan Buni Yani bahwa Guntur Romli merupakan salah satu timsesnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tim Penasehat Hukum Buni Yani menganggap saksi Mohammad Guntur Romli dianggap telah memberikan keterangan palsu karena perbedaan jam yang tercantum pada foto postingan Buni Yani. Tak hanya itu, tim kuasa hukum Buni Yani juga berencana akan menuntut Mohammad Guntuk Romli ke meja hijau.
(Muspri-www.harianindo.com)