Jakarta – Patrialis Akbar yang merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) didakwa menerima hadiah uang US$ 70 ribu atau sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman. Basuki Hariman merupakan pemilik PT. Imprexindo Pratama, PT. Cahaya Timut Utama, PT. Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa beserta anak buahnya yang bernama NG Fenny.
Hadiah dan Janji tersebut diberikan kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin selaku orang terdekat. Pemberian hadiah dan janji ini bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kamaludin selaku salah satu orang terdekat Patrialis Akbar turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Dalam sidang tersebut, Kamaludin menyinggung tentang istilah Ahok yang dimaksudkan nama sang penyuap, pengusaha impor daging Basuki Hariman.
Baca juga : Saksi Patrialis Akbar Tegaskan Basuki Hariman Memang Dipersilakan Dekati Hakim
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya memutar rekaman percakapan antara Kamaludin dan Patrialis. Didalam percakapan telepon tersebut, Patrialis menyebut kalimat, “Sekalian antum (anda) mau, Ahok, Ahok mau ngobrol enggak?”.
Kemudian Kamaludin membalas dalam percakapan tersebut, “Ana (saya) arahkan siAhok. Iye, ye”.
Kemudian JPU bertanya maksud dari nama Ahok yang disebut-sebut dalam percakapan telepon yang sudah diputar tersebut. Kamaludin menjekaskan bahwa Ahok yang dimaksud adalah Basuki Hariman.
“Ahok itu maksudnya pak Basuki. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan kalau bisa Pak Basuki bisa diajak bergabung, ngobrol-ngobrol,” kata Kamaludin kepada jaksa KPK.
(Muspri-www.harianindo.com)