Bandung – Buni Yani kembali melakoni sidang ketujuh dalam dakwaan pelanggaran UU ITE. Jaksa penuntut umum (JPU) pun memanggil tiga saksi dalam sidang yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung pada Selasa (1/8/2017).
Ketiga saksi yang dihadirkan. Mereka adalah dua saksi pelapor, Ucok Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanitam, serta satu saksi dari Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik Pemprov DKI Jakarta Dian Ekowati.
Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa lantaran ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Sementara Dian Ekawati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta yang memiliki wewenang mengunggah video ke Youtube.
Ucok yang maju sebagai saksi pertama mengungkapkan caption Buni Yani di facebook menjadi penyebab video tersebut menjadi viral. Menurut dia, unggahan Buni Yani menarik orang-orang untuk ikut berkomentar dan mempengaruhi pandangan yang melihatnya.
“Waktu itu nggak ada masalah di video juga pada ketawa saat video yang panjang, yang dikomentari itu video dan caption Buni Yani,” ujar Ucok saat memberikan kesaksiaannya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Polri Segera Tuntaskan Kasus Novel Baswedan
Ia mengatakan awalnya video tersebut hanya ditanggapi biasa oleh masyarakat yang melihat. Namun, sejak Buni Yani menggunggah video berdurasi pendek serta menuliskan caption di facebook miliknya, membuat orang terpengaruh bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan penista agama.
“Menurut saya Pak Ahok jadi ramai itu karena unggahan video Buni Yani tadinya kan yang nonton juga biasa aja. Karena bilang penistaan agama jadi orang berpikir Pak Ahok penista agama,” kata dia.