Surabaya–Tim kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar jaringan penipuan online yang melibatkan 93 warga negara asing (WNA) di Surabaya, Jawa Timur.
Yang mengejutkan yakni nilai keuntungan yang mereka dapat dari praktik kejahatan yang mereka lakukan mencapai Rp 2,4 triliun, yang memakan banyak korban warga Tiongkok.
Dalam praktiknya, mereka menyewa empat rumah di sebuah perumahan mewah di Surabaya. Hanya dalam waktu dua bulan, satu rumahnya mampu mengeruk keuntungan sebesar Rp 600 miliar.
“Di Surabaya ada empat rumah yang kami grebek, jadi nilai penipuan mencapai Rp 2,4 triliun,” terang AKBP Susatyo Purnomo Condro dari Satgas Khusus Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (29/7/2017) malam.
Menurut Susatyo, pelaku melakukan praktik kejahatannya di Indonesia, namun para korban
semuanya berasal dari Tiongkok.
“Kami masih menyelidiki dan mendalami kasus ini. Termasuk apakah ada korban dari warga Indonesia,” terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan handphone aneka jenis, puluhan pesawat telepon, komputer, laptop, printer, dan puluhan alat komunikasi lainnya. (samsul arifin – www.harianindo.com)