Bogor – Tim Cyber Patrol Polresta Bogor Kota membekuk tiga mucikari masing-masing berinisial EY (38), JS (25), dan HM (33), karena terlibat jaringan prostitusi melalui jejaring sosial Facebook di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampoerna Jaya mengatakan, penangkapan berawal ditemukannya akun Facebook salah satu pelaku yang memajang foto-foto korbannya yang mayoritas masih di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
“Kemudian anggota kami menyamar sebagai pelanggan. Lalu kita dan pelaku menyepakati untuk bertransaksi di salah satu hotel di Kota Bogor, dan langsung kami tangkap,” kata Ulung kepada wartawan, Senin (31/7/2017).
Dari hasil pemerikasaan polisi, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dimana pelaku EY yang merupakan ibu rumah tangga sebagai perekrut korban. Sedangkan JS dan HM menjadi bertugas mencari para lelaki hidung belang melalui jejaring sosial Facebook.
Baca juga: Saksi Patrialis Akbar Tegaskan Basuki Hariman Memang Dipersilakan Dekati Hakim
“Tarifnya sekira Rp700 ribu sekali main tergantung wanita yang dipesan. Untuk pembagian hasil transaksinya itu 60 persen untuk para pelaku dan 40% lagi untuk korban. Ketiganya mengaku baru beraksi sekitar 3 bulan,” jelasnya.
Dalam menjalankan bisnis prostitusi onlinenya tersebut, ketiga mucikari melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pelanggannya melalui media sosial untuk menentukan wanita hingga tempat yang dijadikan transaksi. “Semua urusan mulai dari pembayaran hingga mengantar anak asuhnya ke hotel diurus mucikarinya, jadi anak asuhnya tinggal terima untung,” tambahnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)