Surabaya – Ratusan jemaat Gereja Bethany Nginden Surabaya, Jawa Timur, menghadang petugas panitera Pengadilan Negeri Surabaya yang akan membacakan eksekusi terhadap pengurus gereja pada Rabu (26/7/2017).
Saat petugas panitera datang, massa jemaat yang telah menunggu langsung meneriakkan yel-yel sambil membentangkan spanduk penolakan eksekusi. Sebagian jemaat lainnya terlihat menyanyikan lagu-lagu pujian.
“Pulang sana, kami siap mati di sini,” kata sejumlah jemaat.
Karena desakan sangat kuat, panitera pun batal untuk membacakan eksekusi, dan jemaat kembali masuk ke dalam gereja yang berada di Jalan Nginden Surabaya ini.
Menurut Kuasa Hukum Gereja Bethany Nginden Surabaya, Hans Edward, ada dua surat putusan dari pengadilan yang isinya berbeda yang membuat jemaat marah.
“Pengambilan sikap ini dikarenakan surat keputusan pertama pada poin B menyebutkan Abraham Alex bisa berkoordinasi untuk pengosongan aset,” kata Hans Edward usai aksi penolakan eksekusi pengadilan di Gereja Bethany Nginden, Surabaya, Jawa Timur, Rabu.
“Sedangkan surat kedua poin B menyebutkan Abraham Alex melakukan sendiri eksekusi secara sukarela,” tambahnya.
Surat pertama dikeluarkan pada 12 Juni 2017, sedangkan surat kedua pada 20 Juni 2017. Keduanya ditandatangani oleh panitera Pengadilan Negeri, Sugeng Wahyudi.
Sedangkan pihak ketiga, yaitu pengurus baru yang disepakati secara musyawarah dan sesuai atas perubahan akte notaris yang baru masih mengajukan gugatan keberatan.
“Nah ada apa pengadilan ini kok masih bersikukuh mengeksekusi gereja. Padahal gereja aset semuanya milik jemaat, bukan milik pengurus gereja,” tandas Hans, Rabu.
(samsul arifin – www.harianindo.com)