Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana suap pengalihan anggaran di lingkungan Pemprov Mojokerto serta setoran triwulan untuk anggota DPRD, ke Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus.
Hal itu tertuang dalam pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah terhadap Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq, pada hari ini.
“Kami konfirmasi adanya informasi yang kita terima soal indikasi aliran dana, konfirmasi sejauh mana pengetahuan Wali Kota soal indikai setoran dana ke DPRD Mojokerto,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Bukan hanya Wali Kota Mojokerto yang dicecar terkait aliran dana suap ke sejumlah anggota DPRD Mojokerto. Penyidik KPK juga menggali keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Mojokerto terkait adanya dugaan suap perubahan anggaran di lingkungan Pemprov Mojokerto.
“Kami juga mendalami proses pembahasan dan perubahan anggaran Pemkot Mojokerto dengan DPRD terkait posisi Sekda sebagai tim anggaran pemerintah daerah,” ujar Febri.
Baca juga: Din Syamsuddin : Penolakan Perppu Ormas Lebih Baik Dilakukan Lewat Judicial Review
Sebelumnya diketahui, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Empat orang tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)