Yogyakarta – Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menilai seharusnya pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2013 masih sangat relevan untuk mengatur ormas.
“Peraturan sebelumnya sudah sesuai dengan nilai-nilai konstitusi, khususnya pada Pasal 28 tentang kebebasan, berserikat, berkumpul dan berorganisasi,” katanya pada Kamis (27/7/2017).
Menurut dia, akan lebih baik jika langkah penolakan Perppu Ormas itu dilakukan melakukan jalur legal seperti melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Atau, melalui jalan lain dengan melakukan desakan kepada DPR untuk menolak Perppu tersebut, meski secara hitung-hitungan politik, banyak parpol yang condong merapat pada pemerintahan.
“Kita dukung yang melakukan gugatan secara konstitusional melalui MK. Apalagi yang memiliki legal standing,” katanya.
Dalam rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI yang dihadiri para tokoh-tokoh ormas islam, sambungnya, ada sebuah kesepakatan bagi yang mendukung Perppu, maka mempersilahkan bagi Ormas yang menolak Perppu untuk melakukan gugatan. Hal itu diberikan kekebasan pada ormas untuk memilih jalannya.
Baca juga: BNN : Penyelundupan Sabu-Sabu di Pluit Terkuak karena Kerja Sama Beberapa Pihak
“Ada kesepatan yang ormas yang menolak silahkan bergabung ormas lainnya untuk menggugat. Bagi ormas yang mendukung tidak menghalanginya. Itu kesepakatannya,” terangnya.
Ia pun mengingatkan kepada ormas yang menolak Perppu juga memberikan masukan kepada DPR untuk menolak Perppu yang bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. “Ya harus memberi masukan kepada DPR untuk menolak perppu selain gugatan ke MK,” ucapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)