Jakarta – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra, akan membagi gugatan menjadi dua bagian, formil dan materiil dalam uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu 26 Juli 2017. Langkah itu berdasarkan saran dari salah satu hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna.
“Supaya kami memisahkan antara pengajuan formil dan materiil,” kata Yusril usai persidangan di gedung MK, Jakarta.
Dalam gugatan formil tersebut kuasa hukum melihat kegentingan yang menjadi landasan dikeluarkannya perppu oleh Presiden tidak memenuhi syarat. “Jadi (Perppu) harus dibatalkan seluruhnya,” tutur Yusril.
Sementara itu, secara materiil, Yusril meminta majelis hakim konstitusi membatalkan beberapa pasal yang dianggap tidak jelas dalam Perppu Ormas, antara lain, pasal 59 ayat (4) huruf C, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, 80 dan pasal 82 A. Dia menganggap pasal pasal tersebut sangat absurd dan bisa merugikan banyak ormas yang selama ini di Indonesia.
“Karena pemerintah bisa secara sepihak menafsirkan,” tuturnya.
Selain HTI dengan kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra, MK juga melakukan sidang dalam perkara yang sama terkait gugatan terhadap Perppu Ormas oleh Organisasi Advokat Indonesia dengan kuasa hukum, Afriady Putra.
Gugatan Organisasi Advokat Indonesia ini terdaftar dengan nomor 38/PUU-XV/2017. Dengan uji formil dan materiil pasal 59 ayat (4) huruf C, pasal 61 ayat (3), pasal 62, pasal 80, pasal 82 A ayat (1)(2) dan (3). (Tita Yanuantari – harianinddo.com)