Jakarta – Sebelumnya diketahui bahwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma terlibat kasus narkoba. Pada Selasa (25/7/2017), kembali digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang kali ini, putra raja dangdut Rhoma Irama tersebut menyampaikan pembelaannya.
Dalam nota pembelaannya, Ridho merasa tidak bersalah atas kepemilikan narkoba. Sayangnya, majelis hakim sendiri menolak pembelaan tersebut dan mendukung keputusan jaksa penuntut umum (JPU).
“Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Majelis hakim mengatakan bahwa pihak kuasa hukum Ridho tidak teliti dalam membaca berkas dakwaan. Poin-poin keberatan tim kuasa hukum Ridho terkait barang bukti dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan pihak penyidik.
Sebelumnya diberitakan bahwa JPU mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram. Dampak dari dakwaan tersebut, Ridho dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun.
Baca Juga : Kepergian Chester Membuat Album-Album Linkin Park Kembali Diburu Penggemar
Atas dakwaan tersebut, pihak Ridho menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil assessment dari BNN sebelumnya. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya dalam kasus Ridho Rhoma, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah 1 gram, Ridho adalah korban dan harus direhabilitasi.
(bimbim – www.harianindo.com)