Jakarta – Pada Hari Anak Nasional (HAN) ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus terhadap kekerasan anak naik turun setiap tahunnya. Namun begitu, kasus pornografi anak jadi catatan terpenting untuk diperhatikan.
KPAI menyebutkan bahwa kasus pelanggaran anak masih kompleks, dimana kasus pelanggaran anak mengalami perubahan dari tahun ke tahunnya. Pada tahun 2014 kasus anak mencapai 5.066 kasus, tahun 2015 sebanyak 4.309 kasus dan tahun 2016 mencapai 4.620 kasus.
Wakil Ketua KPAI Susanto mengatakan, anak yang menjadi korban dan pelaku kekerasan masih menjadi persoalan serius. Menurutnya ada beberapa kasus yang menimpa anak di antaranya kasus bullying, kemudian anak menjadi korban terorisme dan anak korban cyber.
“Namun kasus pornografi pada anak menjadi cacatan penting. Khusus pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus,” terangnya pada Minggu (23/7/2017).
Baca juga: Sandiaga Uno Imbau Warga DKI untuk Lakukan Pola Hidup Sehat
Susanto merinci di tahun 2016, anak korban pornografi mencapai 587. Dan hal tersebut menduduki rangking ke-3 setelah kasus anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga mencapai 857 kasus.
“Melihat kompleksitas kasus yang ada, pekerjaan rumah cukup besar. Bagi Indonedia adalah bagaimana memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme serta tidak terpapar kejahatan berbasis cyber,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)