Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) bersama dengan sejumlah ormas rencananya akan menggelar aksi 287 pada Jumat, (28/7/2017). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Slamet Maarif selaku Juru Bicara DPP FPI menyatakan pihaknya mendukung aksi 287. Anggota FPI dipersilakan ikut serta dalam aksi ini.
“FPI mendukung aksi ini dan mempersilakan anggota jika akan ikut serta,” ucap Slamet pada wartawan, Minggu (23/7/2017).
Dirinya menambahkan, hingga sekarang, sudah lebih dari 20 ormas yang siap turun mendukung aksi 287 tersebut. Namun, ia belum bisa menyebut nama-nama ormas tersebut. “Beberapa ormas yang tercatat sudah 23 ormas,” ujar Slamet.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan pihaknya protes terhadap penerbitan perppu tersebut. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah pasal 59 ayat 3 huruf b dan pasal 82A ayat 2 terkait aturan penistaan agama.
Baginya, pasal tersebut di dalam Perppu Ormas akan terkesan bias dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bila ingin menertibkan ormas yang tak sesuai Pancasila maka pemerintah tak perlu memasukkan pasal penistaan agama.
“Kabarnya perppu ini kan mau bubarkan ormas kan. Perppu ini ada buat permudahkan. Tapi, jangan lompat ke penistaan agama. Kalau begini lompat jauh,” ungkap Sugito pada awak media, Kamis (13/7/2017).
Sebelumnya, beredar informasi bahwa aksi 287 yang akan digelar pada Jumat, 28 Juli 2017. Dalam pesan bergambar yang beredar di kalangan wartawan, aksi tersebut mengatasnamakan Presidium Alumni Gerakan 212.
Pada gambar tersebut tertulis “Jihad konstitusional, stop pembungkaman ormas, cabut Perppu pembubaran ormas”.
Baca juga: PAN Serahkan Keputusan Koalisi Pada Jokowi
“Salat Jumat di Istiqlal lalu longmarch Istiqlal-Istana. Aksi wajib tertib, damai, dan berakhlaqul karimah. Serta patuh komando ulama,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)