Jakarta – Meskipun telah disahkan, UU Pemilu ternyata masih menuai polemik, salah satunya disebabkan oleh adanya presidential threshold 20-35 persen yang tercantum di dalamnya. Sejumlah fraksi menolak kebijakan baru tersebut, salah satunya ialah fraksi Partai Gerindra.
Penolakan atas UU Pemilu ditunjukkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, yang menduga kebijakan baru ini bertujuan untuk memuluskan rencana Joko Widodo untuk maju sebagai calon tunggal dalam Pilpres 2019.
“”Karena itu, saya serukan pada rakyat Indonesia untuk melakukan boikot Pilpres 2019,” ujar Arief dilansir dari JPNN, Sabtu (22/7/2017).
Baca juga:
Gudang di Bekasi Diduga Poles Beras Bersubsidi
Arief menjelaskan bahwa UU Pemilu masih bisa berubah jika gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dikabulkan.
“MK sepertinya akan berpihak pada agenda yang disetting Joko Widodo,” pungkasnya.
Sementara itu di tempat terpisah Presiden Joko Widodo menanggapi dengan santai protes yang dilayangkan terhadap UU Pemilu.
“Ini kan negara hukum, juga negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan di DPR kan bisa menempuh jalur di MK,” ujar Jokowi santai. (bimbim – www.harianindo.com)