Jakarta – Sebanyak sembilan fraksi yang duduk di DPRD DKI Jakarta sepakat usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta menjadi inisiatif dewan. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis (20/7/2017).

DPRD-DKI
Kesembilan fraksi tersebut adalah PDI Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, Partai Demokrat-PAN, PPP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PKB, PKS dan Partai Golkar.
“Fraksi Gerindra DPRD DKI menyambut baik pembuatan Raperda sebagai bentuk inisiatif dewan di periode 2014-2019,” ucap anggota Fraksi Partai Gerindra, Rina Aditya Sartika dalam ruang rapat paripurna.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra juga mengusulkan tenaga ahli dan staf administrasi setiap anggota dewan juga disesuaikan. Mayoritas dari fraksi sependapat karena keberadaan tenaga ahli dan staf administrasi sangat mendukung kinerja dewan Fraksi Partai Hanura juga mengungkapkan hal serupa. Hanura menilai usulan Raperda ini sebagai amanat dari undang-undang dan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Hanura menilai usulan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Syarifudin.
Syarifuddin pun mengaku sepakat mengusulkan adanya pasal tersendiri untuk mengatur keberadaan asisten pribadi pimpinan dan anggota dewan.
“Mengingat kemampuan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang sangat cukup untuk menyediakan asisten pribadi bagi setiap pimpinan DPRD maupun DPRD,” tukas Syarifuddin.
Baca juga: Fadli Zon Kritik Cara Pemerintah Bubarkan Ormas
Fraksi Hanura pun mengusulkan setiap tenaga ahli pimpinan dan anggota difasilitasi BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan oleh Sekretariat DPRD Jakarta. (Yayan – www.harianindo.com)