Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-Undang meskipun Rapat Paripurna yang diadakan pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) diwarnai dengan walk out.
Empat fraksi yang tetap menginginkan RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan walk out.
Setelah empat fraksi tersebut walk out, Rapat Paripurna yang dihadiri enam fraksi yang tersisa akhirnya secara aklamasi memilih opsi A, yakni presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Setya Novanto yang memimpin sidang.
Seluruh peserta rapat pun dengan serempak menjawab, “Setuju!”
Setelah itu, Setya Novanto mengetukkan palunya tiga kali sebagai tanda keputusan telah diambil.
“Paket A kita ketok secara aklamasi. Berikutnya saya persilakan Mendagri untuk menyampaikan pandangan pemerintah,” ucap Novanto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)