Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menolak membiayai gaji tenaga ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Menurut Djarot, jabatan tenaga ahli bagi anggota DPRD tidak diperlukan. Sebab dari sisi jangkauan wilayah, DKI Jakarta relatif kecil dan mudah dijangkau. Hal itu berbeda dengan jabatan DPR RI yang memang memiliki jangkauan luas.
“Dari sisi wilayah itu kan gampang dijangkau. Kalau setiap anggota dewan punya asisten pribadi atau tenaga ahli, itu fungsinya apa? Berarti kan tambah 106 lagi,” kata Djarot di Balai Kota Jakarta pada Kamis (20/7/2017).
Meskipun sebenarnya keuangan alias kas Pemprov DKI mampu membiayai permintaan itu. Tapi Djarot menyebut, lebih baik APBD digunakan untuk berbagai subsidi warga, dibanding membiayai gaji staf ahli.
“Keuangan DKI memang memungkinkan, tapi sebagian besar kita kembalikan untuk program langsung warga enggak mampu. Masyarakat yang butuh subsidi, KJP KJS, transportasi rumah dusun. Kalau saya sih tolong soal ini dipikir ulang, dipikir masak masak,” ujarnya.
Baca juga: Anwar Abbas Imbau HTI Layangkan Gugatan Terhadap Putusan Kemenkum HAM
Sebelumnya, jabatan tenaga ahli tidak masuk struktur dewan. Jikapun ada anggota yang mempunyai staf ahli, mereka harus menggaji dengan uang pribadi.
Masalah gaji staf ahli ini, mencuat dalam rapat paripurna Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam rapat itu, sebagian besar partai mengusulkan jabatan tenaga atau staf ahli, baik pimpinan dan anggota, masuk ke dalam alat kelengkapan dewan. Sehingga nantinya gaji mereka dibiayai menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)