Jakarta – Mahkamah Agung membebaskan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dia meminta jaksa mengembalikan nama baiknya dan membuka blokir tiga rekening bank miliknya.
Putusan bebas itu tertuang dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa kepada MA dengan nomor perkara 765 K/PID.SUS/2017. Amar putusan menolak kasasi jaksa. MA menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah melakukan korupsi hibah Kadin Jatim.
Putusan itu ditetapkan oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Moehamad Askin pada 18 Juli 2017. Putusan tersiar dalam bentuk capture putusan yang terdapat di laman resmi MA, Mahkamahagung.go.id, dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp sejak Kamis pagi (20/7/2017).
Bersama tim penasihat hukumnya, La Nyalla langsung menggelar konferensi pers di kantor Kadin Jatim di Surabaya. “Saya bersyukur MA sudah memutuskan kasasi yang diajukan jaksa, dan saya dinyatakan tidak terbukti bersalah,” ujarnya.
La Nyalla meminta Kejaksaan agar mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya yang sempat tercoreng selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Dan kewajiban Kejaksaan juga membuka blokir rekening bank milik saya,” katanya.
Penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, mengatakan bahwa dengan putusan kasasi itu kliennya sudah bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Putusan ini sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sesuai ketentuan, putusan bebas murni tidak bisa di-PK (peninjauan kembali),” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)