Medan – Pihak Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan melarang semua angkutan berbasis online seperti Grab Car, Go Car dan Uber, untuk beroperasi di wilayah Medan karena tidak memiliki izin operasi.
Larangan ini diberlakukan sejak hari Jumat (14/7/2017). Pengumuman ini kemudian dipasang di beberapa titik strategis di Kota Medan.
Terkait hal ini, Falencia C Naoenz dari Uber Indonesia mengaku bahwa bisnis taksi online masih relatif baru di Indonesia, karena itu pihaknya akan melakukan dialog dengan Pemerintah Kota Medan guna mencari solusi.
“Kami berkomitmen untuk menjalin dialog dengan Pemerintah Kota Medan guna memastikan kepentingan penumpang dan mitra pengemudi dapat terakomodasi, serta manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra pengemudi di kota Medan,” ujar Falencia, Rabu (19/7/2017).
Falencia percaya, kehadiran transportasi berbasis online di Medan akan memberikan pilihan baru bertransportasi.
“Kami juga percaya bahwa taksi, angkot, ojek dan pilihan transportasi berbasis aplikasi mobilitas seperti Uber dapat hidup dan berkembang secara berdampingan, untuk memberikan pilihan mobilitas sesuai segmentasinya,” katanya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)