Jakarta – Kerja Pansus Angket KPK tidak terpengaruh dengan penetapan status tersangka yang dikenakan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat ditanya terkait status Ketua DPR yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
“Nggak ada. Nggak akan berpengaruh. Kita kan menjalankan fungsi kelembagaan kok, fungsi pengawasan dan penyelidikan,” tutur Masinton di DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
“Jadi kita jalan terus,” tuturnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh anggota Pansus Angket KPK, Muslim Ayyub, yang mengatakan bahwa Pansus KPK tidak dibuat untuk menyerang KPK terkait kasus E-KTP.
“Nggak ada tidak ada serangan balik buat KPK, kita bekerja sesuai dengan koridor yang kita tentukan, besok dengan siapa rapat, tidak ada kaitannya E-KTP dengan pansus angket,” ujar Muslim.
“Nggak ada, pertama kali bentuk angket tidak terkait e-KTP,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)