Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua DPR Setya Novanto karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan E-KTP.
“KPK menetapkan Saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, Presiden Jokowi memilih untuk tidak memberikan komentar karena tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang ditangani KPK.
“Saya sebaiknya tidak komentar dulu ya untuk masalah Pak Setya Novanto,” ujar Jokowi, seusai menghadiri acara Apkasi, di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (19/7/2017).
“Supaya tidak ada kesan intervensi,” ujar Jokowi.
Jokowi hanya berharap KPK dapat menjalankan tugasnya dan wewenangnya secara profesional.
(samsul arifin – www.harianindo.com)