Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan dan keringanan kepada para pemilik kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghapus sanksi denda administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dari informasi yang diberikan oleh akun Instagram Polda Metro Jaya disebutkan bahwa penghapusan denda pajak diberlakukan mulai 19 Juli 2017 sampai 31 Agustus 2017.
“Ayo bayar pajak kendaraan Anda di Samsat terdekat,” tulis Humas Polda Metro Jaya sebagai caption di Instagramnya, Rabu (19/7/2017).
Penghapusan sanksi denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotornya.
Dari data yang tercatat pada Maret 2017, ada sekitar 3,8 juta kendaraan di wilayah DKI Jakarta menunggak pajak. Perinciannya, 3,2 juta unit kendaraan roda dua, dan 600 ribu unit kendaraan bermotor roda empat.
(samsul arifin – www.harianindo.com)