Jakarta – Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, menengarai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) sesungguhnya jalan pintas pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku memahami sejumlah alasan normatif yang dikemukakan pemerintah atas penerbitan Perppu itu, misal, menertibkan organisasi yang dianggap menyimpang dari asas dan tujuan bernegara. Namun dia meyakini, sesungguhnya yang disasar adalah HTI.
“(penerbitan Perppu Ormas) ini salah satu by pass (jalan pintas) pemerintah, asbabun nuzul-nya (latar belakang) adalah HTI, eggak bisa enggak,” kata Aboe Bakar pada Selasa malam (18/7/2017).
Baca juga: Tjahjo Kumolo : APBN Belum Mampu Bisa Dipakai untuk Pemekaran Wilayah
Anggota Komisi III DPR RI mengingatkan betapa berbahaya jika benar maksud sesungguhnya pemerintah hanya untuk menghabisi HTI. “Kita tidak ingin cara yang kasar seperti ini,” ujarnya. Soalnya peraturan itu dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk memberangus setiap ormas yang dianggap bertentangan.
Kalau pun ada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Aboe Bakar berpendapat, sebaiknya dibina melalui cara-cara yang demokratis. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)