Jakarta – Anggota Satuan Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap Endang Suardi (60), pengedar narkoba jenis sabu kepada anak baru gede (ABG), di jalan Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara jakut.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap Endang pengedar sabu kepada ABG di lokasi kejadian. Pelaku berhasil ditangkap, karena adanya informasi dari warga bahwa ada pengedar sabu yang meresahkan masyarakat.
“Kami berhasil menangkap pelaku, berkat adanya informasi dari warga sekitar,” ujar France kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).
France menjelaskan, selain menangkap pelaku, ia juga mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu 38.42 gram bruto dan plastik berisi sabu 1.06 gram.
Baca juga: Sandiaga Uno Penuhi Undangan Indonesia-Singapore Youth Leadership Forum 2017
“Pelaku ini merupakan pengedar sabu dengan sasaran anak-anak ABG yang berada di sekitar lokasi,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada pelaku, untuk bisa menangkap bandar dari pelaku. “Kami terus mengejar bandar yang telak memasok sabu kepada pelaku dan pelaku akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukum maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)