Jakarta – Istana Kepresidenan memberikan tanggapan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus megaproyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Presiden selalu menyampaikan bahwa kita semua harus menghormati proses hukum. Saya kira itu,” kata staf khusus Presiden bidang komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (18/7/2017).
Johan Budi mengaku belum memastikan apakah penetapan tersangka Ketua DPR itu telah dinformasikan kepada Presiden Jokowi. Namun, ia memastikan bahwa Kepala Negara telah mengetahui penetapan tersangka Setya Novanto lewat pemberitaan media.
“Tugas KPK kan memang melakukan pemberantasan korupsi dan KPK dalam konteks ini kan sebagai lembaga yang independen dan melaksanakan tugas, dan kewenangan itu yang sudah diamanatkan oleh UU adalah melakukan pengusutan selain pencegahan terhadap Tipikor,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi proyek e-KTP. Penetapan ini setelah penyidik mencermati keterangan persidangan atas dua terpidana lainnya Sugiharto dan Irman. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)