Jakarta – Mantan personel Peter Pan, Andika Naliputra Wilaharja dikabarkan memang terbukti bersalah karena telah menggunakan narkoba jenis tembakau gorila. Oleh sebab itu, pihak jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada keyboardist tersebut.
“Meminta kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan putusan hukuman selama satu tahun penjara kepada terdakwa,” kata JPU Melur Kimarahandika di hadapan majelis hakim yang diketuai Daryanto, di Ruang V Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (18/7/2017).
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a jo. Pasal 6 ayat (3) UU No 35/2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di Dalam Lampiran UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan mengakui kesalahannya. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak membantu dalam program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sebagai publik figur tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga : Polisi Kantongi Bukti Putra Jeremy Thomas Beli Narkoba
Terkait tuntutan tersebut, Andika melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara lisan dalam sidang selanjutnya, pada Selasa (25/7/2017). Inti pleidoi, yaitu meminta keringanan hukum karena terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
(bimbim – www.harianindo.com)