Jakarta – Polisi menetapkan status tersangka kepada putra aktor senior Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas setelah melakukan gelar perkara dan barang bukti.
Polisi juga memastikan Axel telah memesan narkoba jenis happy five atau H5 dari tersangka JV dan DRW yang sebelumnya telah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, polisi telah mengantongi bukti transfer dari AMT sebesar Rp 1,5 juta untuk pembelian happy five.
“Kita lakukan penyelidikan, ternyata ada lima orang pemesan. Dan itu sudah transfer semua, termasuk anak Jeremy sudah transfer Rp 1,5 juta,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2017).
“Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan,” tambahnya.
Penangkapan terhadap Axel Matthew berawal dari tertangkapanya dua tersangka WNI berinisial JV dan DRW yang membawa 1.118 butir happy five di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (14/7/2017).
Dari pemeriksaan polisi, didapatkan bahwa salah satu pemesan narkoba yang mereka bawa adalah Axel Matthew Thomas, putra Jeremy Thomas.
(samsul arifin – www.harianindo.com)