Jakarta – Putra sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Bandara Soekarno Hatta dalam kasus narkoba.
“Jadi tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Axel telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Penetapan status tersangka kepada Axel Matthew setelah polisi melakukan gelar perkara dan barang bukti, disamping dari keterangan para saksi.
“Karena kita sudah gelar perkara dan menetapkan tersangka. Sudah kita sampaikan kemarin, yang jelas ada keterangan dari saksi, alat bukti yang lain sudah kita dapatkan semua. Baik itu bukti transfer, transfernya itu dilakukan sebelum pelaku itu datang dari Malaysia,” jelas Argo.
“Axel dijerat Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika dengan ancaman di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)