Home > Ragam Berita > Nasional > Tujuh Nama Disebutkan Jaksa KPK Dalam Kasus E-KTP, Tiga Nama Belum Tersangka

Tujuh Nama Disebutkan Jaksa KPK Dalam Kasus E-KTP, Tiga Nama Belum Tersangka

Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto secara resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo, Setya Novanto diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa E-KTP melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tujuh Nama Disebutkan Jaksa KPK Dalam Kasus E-KTP, Tiga Nama Belum Tersangka

“Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Dengan ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka maka dari tujuh nama yang dibacakan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, tinggal tiga nama yang statusnya belum tersangka.

“Bahwa terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011, yang melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK pada saat itu.

Dalam kasus ini, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto selaku mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah menjadi terdakwa yang surat dakwaannya telah dibacakan oleh Jaksa KPK pada 9 Maret 2017 lalu.

Menyusul kemudian Andi Agustinus dan Setya Novanto yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan pada 4 Mei 2017, Isnu Edhi Wijaya yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, mengaku proyek E-KTP tidak mencapai target.

Drajat Wisnu yang bersaksi pada persidangan tanggal 20 April 2017 mengaku telah menerima uang sebesar USD 40 ribu dari Sugiharto.

Sedangnkan Diah pernah mengaku saat ia menjadi saksi di persidangan tanggal 16 Maret 2017 terkait adanya skema 3-3-1 dalam pembagian uang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

FPI Berharap Kapolda Baru Bisa Segera Rampungkan Kasus Pornografi

FPI Berharap Kapolda Baru Bisa Segera Rampungkan Kasus Pornografi

Jakarta – Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengharapkan pergantian Kepala Kepolisian Daerah Polda ...