Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siradj mengaku enggan menanggapi rencana Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat Perppu Ormas melalui uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Ya silahkan saja kalau Pak Yusril dan HTI mau menggugat. Itu hak mereka. Saya tidak mau tanggapi,” kata Said saat ditemui wartawan di Gedung Konvensi Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).
Menurut Said Aqil, NU telah berkomitmen untuk mendukung Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisai Masyarakat (Ormas), karena melalui Perppu yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini diharapkan demokrasi yang dijalani tetap dalam koridor NKRI.
“Demokrasi tidak bisa semaunya. Setiap organisasi yang meremehkan, apalagi mengancam Pancasila sebagai dasar negara harus segera dibubarkan,” tegas Said Aqil.
Terkait HTI, Said Aqil berpendapat, meskipun HTI tidak melakukan kekerasan namun aktivitas dan misi HTI bertentangan dengan Pancasila. Cita-cita HTI untuk mendirikan khilafah juga telah mendapatkan tentangan dari 21 negara Islam lainnya seperti Pakistan, Bangladesh, dan Arab Saudi sendiri.
“Mereka tidak menjadikan pancasila sebagai dasar pemikirian organisasinya. Mereka targetnya mendirikan Khilafah. Organisasi seperti ini harus dibubarkan sejak dini. Kalau jadi besar nanti repot,” tutup Said.
(samsul arifin – www.harianindo.com)