Home > Ragam Berita > Nasional > Fadli Zon Menilai Terbitnya Perppu Ormas Menjadi Kemunduran Total Berdemokrasi

Fadli Zon Menilai Terbitnya Perppu Ormas Menjadi Kemunduran Total Berdemokrasi

Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu yang akan menggantikan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (11/7//2017).

Fadli Zon Menilai Terbitnya Perppu Ormas Menjadi Kemunduran Total Berdemokrasi

Dalam Perppu yang baru ini dilakukan perubahan dan penghapusan pada beberapa pasal UU No.17 tahun 2013.

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai dikeluarnya Perppu tersebut menunjukkan pemerintah sedang membangun model kediktatoran gaya baru.

“Semangat tersebut dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya saja, Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan,” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2017).

Begitu juga Pasal 65 yang mewajibkan pemerintah meminta pertimbangan MA terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi terhadap ormas, juga dihapuskan.

Dalam Perppu yang baru ini juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap ormas yang melanggar, seperti diatur pada Pasal 62 UU No.17 tahun 2013.

“Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah, juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita,” ujarnya.

Fadli juga mempertanyakan kondisi kegentingan dari negara Indonesia sehingga Perppu tersebut perlu dikeluarkan. Karena berdasarkan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011, Perppu dikeluarkan bila terdapat kondisi kegentingan yang memaksa.

“Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial,” tegasnya.

Karena itu, DPR yang mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan oleh pemerintah dapat menolaknya bila ternyata Perppu ini berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat.

“Menurut saya, Perppu “diktator” ini harus ditolak,” kata Fadli.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Bogor – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd dari Gerakan Pancasila dengan ...