Augsburg – Seorang biksu Buddha di Augsburg, Jerman, harus menghadapi hukuman tujuh tahun sembilan bulan penjara setelah terbukti mencabuli 25 anak di bawah umur.
Dilansir dari Independent, Rabu (12/7), biksu yang bernama Hans D (62) ini mengakui di depan persidangan bahwa dirinya telah mencabuli para korban yang berusia antara 13-15 tahun.
“Hans D telah melanggar undang-undang Jerman, di mana dia mencabuli dan melakukan tindakan tak senonoh kepada anak-anak di bawah umur,” ujar Hakim Pengadilan Wilayah Augsburg.
Tidak hanya mencabuli, Hans juga mengambil foto porno dari sejumlah korbannya yang kemudian ia simpan di dalam ponsel miliknya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)