Jakarta – Polda Metro Jaya akhirnya menerima penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan makar, Gatot Saptono atau Ustaz Al Khaththath.
Al Khaththath yang menjabat sebagai Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu sudah dapat meninggalkan ruang tahanan Polda Metro Jaya, sekitar pukul 18.15 WIB, Rabu (12/7/2017).
Saat keluar dari tahanan, Al Khaththath terlihat nampak didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Michdan.
“Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan tim pengacara. Alhamdulillah ditangguhkan,” kata Al-Khaththath di Polda Metro Jaya.
Achmad Michdan menambahkan, dengan dikabulkannya penangguhan penahan tersebut menjadi bukti kalau kliennya memang tak semestinya ditahan. Polisi, kata dia telah mengabulkan syarat permohonan yang diajukan.
“Pak Al Khaththath ditangguhkan, proses lebih lanjut nanti,” kata Michdan.
Seperti diketahui, Al-Khaththath ditangkap polisi pada 31 Maret 2017. Dia ditangkap karena tuduhan hendak melakukan makar dalam aksi unjuk rasa pada hari itu atau disebut Aksi 313.
Baca juga: Djarot Dikabarkan Segera Rombak Jajaran Pejabat di Pemprov DKI
Al Khaththath diketahui juga sebagai salah satu inisiator aksi yang menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono memang harus diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Menurut Argo, penyidikan masih memerlukan waktu lebih lama.
“Penyidik masih menganggap itu masih kurang. Masih perlu waktu tentunya masih diperpanjang,” kata Argo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)