Jakarta – Setelah ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 mengenai Organisasi Kemasyarakatan pada 10 Juli 2017. Sudah dikeluarkan dua hari lalu,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7/2017).
Menurut Wiranto, ormas di Indonesia yang begitu banyak perlu dibina dan diberdayakan. Namun demikian, ada juga ormas yang mempunyai tujuan dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Karena itu, diperlukan Perppu untuk menertibkannya.
“UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” beber Wiranto.
Kekosongan aturan hukum ini perlu segera diatasi, karena bila menunggu dibuatnya UU baru maka membutuhkan waktu yang lama.
“Kalau tunggu UU baru, waktunya lama. Tidak bisa segera diatasi,” ujar Wiranto.
Namun demikian, Wiranto menegaskan bahwa Perppu yang dikeluarkan ini bukan untuk membatasi ormas Islam, namun hanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
“Perppu ini justru untuk merawat persatuan dan kesatuan,” pungkas Wiranto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)