Home > Ragam Berita > Nasional > Perppu Yang Dibuat Pemerintah Tidak Hanya Untuk Membubarkan Satu Ormas

Perppu Yang Dibuat Pemerintah Tidak Hanya Untuk Membubarkan Satu Ormas

Jakarta – Pemerintah saat ini sedang ‘menggodok’ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pembubaran ormas. Namun Perppu ini tidak hanya digunakan untuk membubarkan satu ormas saja, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Perppu Yang Dibuat Pemerintah Tidak Hanya Untuk Membubarkan Satu Ormas

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

“Enggak (hanya untuk HTI) lah. Masa hanya satu saja,” kata Yasonna.

Pemerintah tidak bisa membubarkan Organisasi Masyarakat karena adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Karena itu, pemerintah membutuhkan payung hukum berupa Perppu.

“Sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya,” tutur Yasonna.

Namun demikian, Yasonna enggan untuk menjelaskan lebih rinci soal Perppu yang dimaksud karena nanti yang akan menjelaskan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Hanya saja, Yasonna meyakini bahwa Perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang bila dibawa ke Senayan nanti.

“Haqqul yaqin,” tandasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Ketua MPR Apresiasi Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Namun Dengan Tiga Catatan

Jakarta – Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden ...