Jakarta – PT Media Nusantara Informasi (MNI) hingga kini belum bisa memastikan soal pembayaran pesangon kepada ratusan karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah usai rapat di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Menurut salah seorang karyawan tabloid ‘Genie’ yang bernama Gilbert, perusahaan hanya memberikan pernyataan normatif yang tidak dibutuhkan oleh para karyawan.
“Mereka hanya bilang akan berikan yang terbaik, semoga ada solusi. Penjelasan-penjelasan normatif seperti itu untuk saat ini kan enggak penting buat kami yang butuh kepastian,” tutur Gilbert di kantor Kemenaker.
Sedangkan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Divisi Ketenagakerjaan, Joni Aswira, mengatakan bahwa PT MNI hanya mengutarakan hal-hal yang bersifat umum namun tidak berjanji akan membayar pesangon sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Tidak ada (janji membayar pesangon dengan jumlah yang sesuai). Mereka hanya bicara normatif saja. Mereka menyampaikan ada keinginan mengajak berunding lagi,” tutur Joni.
(samsul arifin – www.harianindo.com)