Home > Ragam Berita > Nasional > Yusril Ihza Mahendra Menyebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Yusril Ihza Mahendra Menyebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bagaimana sejarahnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentuk yang merupakan amanat dari reformasi pada 1998 lalu.

Yusril Ihza Mahendra Menyebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Yusril membeberkan di depan Pansus Angket KPK pada Senin (10/7/2017) bahwa jabatan presiden dipegang oleh BJ Habibie, muncul Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Lalu disusul kemudian pada 1999 keluar Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi.

Setelah itu, lahirlah UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu lebih keras dari UU 3/1971,” jelas Yusril.

Lalu kemudian pemerintah melakukan revisi UU 31 Tahun 1999 menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Ini isinya lebih keras lagi,” tuturnya.

Dari UU 20 Tahun 2001 inilah lantas dibuat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Yusril, lahirnya KPK tidak hanya didasarkan pada Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 dan UU Nomor 28 Tahun 1999, namun juga didasarkan pada Pasal 43 UU Nomor 31 Tahun 1999. Dalam Pasal 43 ini disebutkan bahwa paling lambat dalam kurun waktu dua tahun setelah diberlakukannya UU 31/1999 harus sudah dibentuk KPK.

“Di zaman Gus Dur (Presiden RI Keempat Abdurrahman Wahid) memerintahkan kami mempercepat Rancangan Undang-undang KPK itu. Kemudian pada 5 Juni 2001 lewat Ampres (Amanat Presiden, red) yang disampaikan ke DPR, kami ditunjuk membahas UU ini sampai selesai,” papar Yusril.

Setelah lahirnya UU KPK, dibuat pula RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu kini ada UU 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang kemudian telah direvisi menjadi UU Nomor 8 tahun 2010.

“Ini semua bertujuan untuk membangun sebuah sistem pemberantasan korupsi,” katanya.

Mendagri yang juga menjabat sebagai Menkumham di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Hari Sabarno, pernah mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Namun menurut Yusril, bila merujuk kepada Konvensi PBB yang turut ditandatangani Indonesia di Amerika Serikat, korupsi tidak dinyatakan sebagai extraordinary crime.

“Tapi ditekankan bahwa cara menindak dan memberantasnya harus menggunakan cara extraordinary,” tandas Yusril.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Beredar Video Diduga Tentara Irak Lempar Warga Yang Dianggap Terkait ISIS ke Jurang

Beredar Video Diduga Tentara Irak Lempar Warga Yang Dianggap Terkait ISIS ke Jurang

Baghdad – Setelah Kota Mosul di Irak yang dari 2014 dikuasai ISIS dan dijadikan sebagai ...