Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Melalui amar putusan Nomor 92/PUU-XIV/2016 itu, MK memutuskanKPU tak terikat rapat konsultasi dengan pihak manapun saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).
“Semua juga harus menghormati putusan MK, bahwa rekomendasi yang disampaikan di situ itu tidak mengikat. Jadi biarkan KPUmenjalankan keyakinannya yang tentu sudah dipertimbangkan masak-masak,” ujar Arief, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Lagipula, kata Arief, dalam menyusun PKPU, KPU tak pernah melakukannya sendiri. KPU selalu mengundang para ahli dan melakukan uji publik sebelum menetapkan PKPU.
Baca juga: Fadli Ramadhanil Berharap KPU Tidak Terkena Intervensi dari Putusan MK
Dalam mengundang para ahli, Arief mengatakan, pihaknya juga selalu mengundang dari berbagai disiplin ilmu sehingga PKPU yang dihasilkan bisa relevan dengan konteks waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan.
“Jadi tidak pernah kami bikin sendirian, termasuk ketika undang-undang itu belum menyatakan putusan atau rekomendasinya mengikat. Sebelumnya, kami tetap melakukan itu. Saya pikir praktik ini pun akan kami lakukan tapi semua juga harus menghormati putusan MK,” lanjut dia. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)